Penjelasan Secara Islam Mengenai Bolehkah Menelan Sperma

Penjelasan Secara Islam Mengenai Bolehkah Menelan Sperma

Menurut aturan didalam agama islam, berhubungan intim di sah bila sepasang tersebt telah menjalin pernikahan. Terkadang, disaat melakukan hubungan intim pasangan yang telah menikah kerap melakukan hal yang tidak biasa. Salah satu nya dengan menelan sperma sang suami. Banyak datang mitos menanyakan apakah menelan sperma bisa hamil, apakah sperma bisa membuat lebih awet muda atau apakah sperma bermanfaat bagi ibu hamil dll.

Menurut medis,  menelan sperma dengan sengaja atau pun tidak sengaja tidak menjadi masalah, apabila sang suami telah diperiksa secara medis dan dipastikan tidak memiliki penyakit menular memalui alat kelaminnya. Sperma hamper seluruhnya mengandung air. Selain air didalamnya pun terdapat kandungan lainnya, seperti vitamin C, mineral, gula, asam amino hingga protein

Menurut penelitian manfaat bagi wanita yang langsung terkena sperma maka akan terhindar dari stress, dan mempengaruhi suasana hati menjadi relax. Kandungan melatonin yang terdapat didalam sperma, akan membuat kulitas tidur lebih baik terhadap wanita yang terkena sperma.

Semenatara menurut dari pandangan islam, Tentang menelan sperma, beberapa ulama berpendapat, umat harus mengetahui hukumnya menelan air mania tau sperma, menurut Imam Malik, Abu Hanifah, Sauri dan Auza’I  dalam kitab Syarh Fathul Qadir menyatakan bahwa menelan air mani atau sperma hukumnya adalah najis. Sperma yang mengenai bagian badan atau pakaian kita, maka diwajibkan untuk disucikan. Abu hanifah mengatakan, jika sperma kering, maka membersihkannya cukup dengan digosok dan dikerik.

Sementara ulama lainnya, Imam Malik dan Auza’I menyatakan bahwa sesuatu yang mengenai sperma cukup dengan mencucinya. Pendapat itu berdasarkan pada hadis Aisyah RA. Yaitu “aku mengerik mani dan pakaian Rasullullah SAW jika ia kering dan mencucinya. (membasuhnya) jika ia basah’’ (HR Daruquthni).

Imam Syafi’I, Ahmad bin Hambal, Sufyan Al Sauri, Ibnu Hazzam dan Daud Al Zahiri dalam kitab Raudlatul Thalibin mengutarakan pendapat mengenai air mania tau sperma. Ulama ini menegaskan bahwa sperma itu suci

Pernyataan itu berpegangan pada Hadis riwayat Al Aswad bin Yazid dari Aisyah RA. “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah SAW, kemudian ia salat dengan pakaian itu”.  Hadis ini menjelaskan Bahasa Aisyah mengerik sperma dari pakaian Rasulullah, kemudian Rasulullah salat menggunakan pakaian tersebut. Yang mengartikan, ia menunjukan sperma tidak najis, jika najis, maka cara mensucikan tidak dengan menggosok, namun dicuci. Pendapat kelompok ulama ini membantahkan pendapat kelompok ulama sebelumnya. “Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lender. Cukup bagi kamu mengelapnya dengan kain”(HR Baihaqi)

Lalu, mengenai menelan air mani atau sperma dalam islam, dalam kasus berikut ini juga masih terdapat perbedaan pendapat. Menurut pandapat sahih dan mahsyur, menelan sperma tidaklah halal. Meski dari segi medis sperma dihukumi suci, namun tidak boleh serta menelannya karena hal ini dianggap menjijikan.

Imam nawawi dalam kitab Al Majmu menjelaskan bahwa yang sahih dan mahsyur mengenai menelan air mani adalah tidak halal. Namun sisi lain ada yang berpendapat diperbolehan. Syaikh Abi Zaid berpendapatan menelan air mani diperbolehkan karena sperma suci dan tidak membahayakan namun di antara perbedaan tersebut, lebih condong ke ulama yang mengharamkan menelan sperma. Dan hanya ulama syafi’yah yang berpendapat sperma suci. Meskipun memanggap sperma suci, para ulama Syafi’yah tetap melarang untuk menelan sperma. Allah berfirman, “dan dia (Rasulullah) mengharamkan perkara-perkara yang khabitsb (sangat kotor/jelek)(QS Al A’raf 157).”