Pengertian Badan Usaha Jenis Lapangan Peran BUMN BUMD PT Firma CV

eko gambar bab 5 tabel 5 1

Pengertian Badan Usaha Jenis Lapangan Peran BUMN BUMD PT Firma CV – Setiap hari  kita menikmati penerangan listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). PT PLN ini merupakan salah satu badan usaha yang dimiliki oleh negara. Melalui kegiatannya, PLN berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat dan juga sebagai sumber pendapatan negara.

Tidak hanya perusahaan negara atau BUMN yang menyediakan barang dan jasa yang kita butuhkan, badan usaha milik swasta (BUMS) juga mempunyai andil besar dalam penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat. Misalnya pakaian yang kita pakai, buku tulis yang kalian gunakan, sepatu, sepeda motor dan barang  serta jasa lainnya yang tidak diproduksi oleh perusahaan negara.

Selain BUMN dan BUMS terdapat pula koperasi yang berperan dalam perekonomian di negara kita. Ketiga badan usaha tersebut merupakan pilar atau sektor ekonomi yang penting bagi perekonomian negara. Pada materi berikut ini akan dijelaskan mengenai bentuk badan usaha yaitu berperan dalam perekonomian negara.

eko gambar bab 5 gambar 5 1

Gambar 5.1 PT PLN adalah badan usaha milik pemerintah yang bertugas mengatur pendistribusian listrik.

Pengertian Badan Usaha

Kadang-kadang istilah badan usaha disamaartikan dengan perusahaan. Padahal badan usaha dan perusahaan mempunyai pengertian yang berbeda. Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Sedangkan perusahaan adalah kesatuan teknis dalam berproduksi yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diartikan bahwa perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan. Dengan demikian suatu badan usaha bisa mempunyai satu atau lebih perusahaan.

eko gambar bab 5 gambar 5 2

Gambar 5.2 Perusahaan yang bergerak dalam bidang percetakan.

Contoh:

CV Makmur Jaya  yang berkantor di Jl. Bibit Unggul No.21 Surabaya mempunyai perusahaan-perusahaan seperti pabrik buku, pabrik roti, dan toko buku. CV Makmur Jaya inilah yang mengelola perusahaan-perusahaan tersebut. Berdasarkan contoh di atas, yang dimaksud badan usaha adalah CV Makmur Jaya, adapun pabrik buku, pabrik roti, dan toko buku termasuk bentuk perusahaan. Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan dapat dilihat pada tabel di bawah ini

eko gambar bab 5 tabel 5 1

Jenis Badan Usaha

Badan Usaha Menurut Lapangan Usaha

eko gambar bab 5 gambar 5 3

Gambar 5.3 Pekerja di perusahaan pembuatan garam mengemas garam ke dalam kantong.

Badan Usaha Ekstraktif

Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang bergerak dalam usaha mengelola bahanbahan yang terkandung di alam sehingga dapat memenuhi kebutuhan manusia. Contoh: pertambangan, perikanan laut, dan perusahaan pembuatan garam.

Badan Usaha Agraris

Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya dengan memanfaatkan bantuan alam atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh: pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan darat.

eko gambar bab 5 gambar 5 4

Gambar 5.4 Peternakan ayam merupakan badan usaha di bidang agraris.

Badan Usaha Industri

Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan produksinya meliputi pengolahan bahan mentah untuk diproses menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contoh: industri tekstil, industri kimia, industri farmasi, industri logam, dan lain-lain.

Badan Usaha Perdagangan

Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang aktivitasnya melakukan pembelian sejumlah barang di suatu tempat untuk dijual kembali di tempat lain dengan tujuan mencari keuntungan. Contoh: swalayan, supermarket, toko, dan sebagainya.

Badan Usaha Jasa

Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak di bidang pelayanan jasa atau pemberian jasa kepada konsumen. Contoh: salon, biro perjalanan, bank, asuransi, pos telekomunikasi, dan sebagainya.

Badan Usaha Menurut Kepemilikannya

Menurut kepemilikannya badan usaha dibedakan menjadi tiga bentuk seperti berikut ini.

eko gambar bab 5 gambar 5 5

Gambar 5.5 Perusahaan jamu Air Mancur adalah badan usaha milik swasta.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya milik pemerintah, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Contoh: PT Kereta Api, Perum Damri.b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan tujuan utamanya mencari laba. Badan usaha ini modalnya bisa dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. Contoh: PT Indofood Sukses Makmur, PT Air Mancur, dan sebagainya

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).

Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi berasal dari swasta. Biasanya pemerintah memiliki modal sebesar 51% dari jumlah modal seluruhnya dan sisanya dari pihak swasta.

Badan Usaha Menurut Bentuknya

Menurut bentuk hukumnya atau tanggung jawab pemiliknya, badan usaha dibedakan menjadi badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan koperasi.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini modalnya bisa dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

Bidang usaha yang dikelola oleh swasta meliputi semua bidang usaha di luar cabang produksi penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Badan usaha swasta memiliki berbagai macam bentuk, yaitu perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.

Perusahaan Perseorangan

Bentuk perusahaan perseorangan merupakan bentuk yang paling sederhana dalam hal modal dan cara mendirikannya. Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola, dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan badan usaha. Jadi pemilik bertanggung jawab penuh atas pengendalian dan kelangsungan perusahaan. Meskipun perusahaan perseorangan memiliki bentuk yang paling sederhana, namun perusahaan ini mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan perusahaan perseorangan

Kekurangan perusahaan perseorangan

(1) Persyaratan untuk ijin usaha relatif lebih mudah dan lebih sederhana dibandingkan bentuk badan usaha yang lain.

(2) Pemilik menerima seluruh keuntungan yang diperoleh.

(3) Pemilik bebas mengelola sendiri.

(4) Manajemen yang dijalankan sederhana.

(5) Keputusan dapat diambil dengan cepat, karena pemilik tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain.

(6) Rahasia perusahaan dapat terjamin baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.

(7) Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.

(1) Sumber modal terbatas hanya pada pendirinya, karena ia sebagai pemilik tunggal.

(2) Kelangsungan usaha kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal dunia atau sakit maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya, kecuali jika sudah ada penggantinya.

(3) Risiko kerugian dan utang-utang yang terjadi pada pihak luar ditanggung sendiri serta kekayaan pribadinya menjadi jaminannya

Firma

Firma (Fa) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Pada firma hasil keuntungan yang diperoleh dibagi untuk anggota persekutuan tersebut demikian pula jika menderita kerugian akan dipikul bersama.

Ketentuan mengenai firma diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP, yang intinya menyebutkan beberapa ketentuan seperti berikut ini.

  1. a) Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
  2. b) Tidak boleh memasukkan anggota baru kecuali atas persetujuan anggota lain.
  3. c) Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan kepada orang lain, selama anggota tersebut masih hidup.
  4. d) Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi utang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu/ anggota firma menjadi jaminan.
  5. e) Sekutu/anggota yang tidak memasukkan modal tetapi hanya tenaga kerja saja, akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu/anggota yang memasukkan modal terkecil, kecuali ada ketentuan-ketentuan lain dalam akta pendirian.

Sama halnya perusahaan perseroan, firma juga mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan dari firmaKekurangan dari firma
(1) Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota, sehingga setiap anggota firma dapat bekerja sesuai dengan bidang yang dikuasainya.

(2) Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akta pendirian.

(3) Kelangsungan perusahaan lebih terjamin.

(4) Pengumpulan modal dapat diperoleh lebih besar daripada perseorangan.

(5) Mudah mendapatkan kredit dari pihak lain karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.

(6) Risiko lebih ringan, karena risiko firma tidak ditanggung sendiri, namun ditanggung bersama oleh para pemilik.

(1) Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Apabila firma mempunyai utang, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi pelunasan utang-utang tersebut.

(2) Kesulitan dalam pengaturan kepengurusan (manajemen), karena semua pemilik dapat mengatur jalannya perusahaan.

(3) Kesalahan seorang sekutu yang mengakibatkan kerugian bagi firma harus ditanggung bersama-sama.

(4) Pengambilan keputusan akan mengalami kesulitan, karena setiap keputusan harus berdasarkan kesepakatan pemilik lainnya.

Persekutuan Komanditer (CV)
eko gambar bab 5 gambar 5 6

Gambar 5.6 Badan usaha yang berbentuk CV terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif.

Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Pada CV terdapat dua anggota yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota CV yang turut mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif adalah anggota CV yang hanya memasukkan modalnya pada perusahaan dengan mengharapkan bunga atau bagian keuntungan perusahaan. Jadi sekutu pasif tidak bisa ikut campur dalam pengelolaan CV.

Berikut ini adalah perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif.

eko gambar bab 5 tabel 5 2

Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan persekutuan komanditer

Kebaikan CV

Keburukan CV

(1) Pendiriannya relatif mudah.

(2) Modal yang dikumpulkan akan lebih banyak dibandingkan perusahaan perseorangan maupun firma.

(3) CV lebih mudah memperoleh kredit atau pinjaman dari pihak luar.

(4) Kemampuan manajemen lebih baik dibandingkan perusahaan perseorangan dan firma.

(1) Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

(2) Kelangsungan hidup perusahaan sewaktu-waktu dapat terganggu.

(3) Kesulitan menarik dana yang telah disetorkan.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas atau Naamloze Vennootschap (NV) adalah perseroan antara dua orang atau lebih, dengan modal yang terdiri atas saham-saham. Modal diperoleh dengan cara mengeluarkan saham-saham dan kemudian dijual kepada masyarakat. Setiap pesero mempunyai satu atau lebih saham, serta tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang ditanamkan pada PT. Badan usaha yang berbentuk PT, kekayaan pribadi para pemegang saham dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Saham yang dimiliki pemilik modal terdiri atas berbagai jenis.

Jenis-jenis saham berdasarkan perbedaan hak
Saham Biasa

Saham biasa adalah saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis saham yang lain, maksudnya para pemilik akan memperoleh dividen hanya pada saat perusahaan memperoleh laba.

Saham Preferen

Saham ini mempunyai preferensi atau hak istimewa. Berikut ini adalah hak-hak istimewa tersebut.

(1) Pembagian dividen yang didahulukan, maksudnya pemegang saham mendapat pembagian dividen terlebih dahulu daripada pemegang saham biasa.

(2) Pembagian kekayaan yang didahulukan, maksudnya para pemegang saham preferen mempunyai hak untuk memperoleh pembagian kekayaan perusahaan terlebih dahulu dari pemegang saham biasa, pada saat perusahaan dilikuidasi.

(3) Pembagian dividen kumulatif, artinya pemegang saham preferen mendapatkan hak untuk memperoleh dividen pada setiap periode. Jika tidak memperoleh dividen pada suatu periode karena sesuatu hal, maka ia akan memperolehnya pada periode yang akan datang secara kumulatif.

Saham Bonus

Saham bonus adalah saham yang diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang saham lainnya, karena keuntungan-keuntungan perusahaan yang lalu dalam bentuk cadangan terlalu besar dan perlu dikurangi dengan memberinya dalam bentuk saham-saham baru yang disebut saham bonus.

Saham Pendiri

Saham pendiri adalah saham yang diberikan kepada pendiri perseroan karena jasa-jasanya pada masa pendirian perusahaan tersebut.

Saham Kosong

Saham kosong adalah saham-saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari para pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam modal perseroan.

Pada sebuah PT dikendalikan oleh tiga komponen utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pada PT. RUPS diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku yang bersangkutan. Keputusan rapat diambil dengan suara terbanyak. Jika seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam RUPS maka ia dapat menyerahkan hak suaranya kepada orang lain, hal ini disebut proxy. Hasil keputusan RUPS dilaksanakan oleh dewan komisaris dan direksi.

Direksi
eko gambar bab 5 gambar 5 7

Gambar 5.7 Mempersiapkan laporan untuk RUPS merupakan salah satu tugas dewan direksi.

Direksi adalah orang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh RUPS untuk memimpin, mengelola, dan mengendalikan perusahaan. Selain itu seorang direksi juga menyusun dan memberikan laporan keuangan kepada RUPS minimal satu kali dalam satu tahun.

Dewan komisaris

Dewan komisaris merupakan perwakilan dari para pemegang saham. Dewan komisaris mengawasi kegiatan perusahaan yang dijalankan oleh direksi. Dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Pendirian PT harus dengan akta notaris yang disetujui oleh menteri kehakiman.

Macam bentuk PT

PT Terbuka

PT Terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamsahamnya kepada masyarakat. Setiap orang dapat memiliki atau membeli saham terbuka ini. Saham-saham tersebut dapat diperjualbelikan melalui pasar bursa atau pasar modal.

PT Tertutup

PT Tertutup adalah PT yang saham-sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, biasanya terbatas di kalangan keluarga sendiri. Saham-saham tersebut tidak diperjualbelikan di pasar modal atau di bursa. Bentuk saham PT Tertutup adalah saham atas nama atau saham atas tunjuk.

PT Kosong

PT Kosong adalah PT yang mempunyai badan usaha, akta pendirian dan ijin usaha, tetapi kegiatan usahanya sudah tidak berlangsung.

Sama halnya badan usaha lain, PT juga memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan PT

Kekurangan PT

(1) Perusahaan mudah mendapatkan modal. Modal yang diperoleh dapat dari berbagai investor.

(2) Pemimpinnya mudah diganti. Apabila pemimpin yang telah diangkat ternyata kurang mampu menjalankan tugasnya, maka RUPS dapat menggantinya dengan orang yang lebih tepat.

(3) Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin, karena saham-sahamnya mudah diperjualbelikan, sehingga pesero dapat menjual sahamnya apabila membutuhkan uang tunai.

(4) Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan tidak bisa mengambil kekayaan pribadi pemegang saham untuk menutup utang.

(1) Dividen yang diterima pemegang saham dikenakan pajak, sehingga mengurangi pendapatan.

(2) Mendirikan perseroan lebih mahal. Untuk membuat akta pendirian PT dibutuhkan biaya yang banyak.

(3) Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin.

Peran Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian Indonesia

Badan usaha swasta didirikan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Keuntungan yang diperoleh tersebut digunakan untuk kepentingan pemilik dan badan usaha itu sendiri. Meskipun demikian badan usaha swasta mempunyai peran penting dalam membangun perekonomian. Berikut ini peran badan usaha swasta dalam perekonomian Indonesia.

  • Membantu Pemerintah Dalam Memenuhi Kebutuhan Masyarakat

Bidang usaha yang dikelola badan usaha swasta meliputi semua bidang usaha di luar cabang produksi penting bagi negara. Bidang usaha yang dilakukan oleh swasta ditujukan untuk meningkatkan daya guna ekonomi dari suatu barang dengan cara proses produksi. Hasil dari kegiatan produksi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.

  • Menambah Pendapatan Negara

Badan usaha swasta yang didirikan di Indonesia tentunya akan manambah pendapatan negara dalam bentuk pajak dan devisa. Misalnya dengan kegiatan ekspor nonmigas, jasa transportasi, jasa perbankan, dan lain-lain.

  • Membuka Kesempatan Kerja
eko gambar bab 5 gambar 5 8

Gambar 5.8 Berdirinya usaha BUMS akan membuka kesempatan kerja sehingga mengurangi jumlah pengangguran.

Masalah yang dihadapi pemerintah adalah kurangnya kesempatan kerja. Berdirinya badan usaha swasta tentunya akan membantu pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja. Semakin luasnya kesempatan kerja tentunya akan menambah penyerapan tenaga kerja. Dengan demikian hal ini akan mengurangi jumlah pengangguran.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Menurut UU RI No. 19 Tahun 2003, BUMN yaitu badan usaha yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara kecuali ada ketentuan lain yang berdasarkan UU. BUMN didirikan dengan dasar pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Dalam menjalankan kegiatannya BUMN bertujuan untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan dan kepentingan rakyat dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur. Selain itu BUMN juga mencari keuntungan, namun hal tersebut bukan menjadi tujuan utama BUMN.

Modal BUMN terdiri atas kekayaan negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham. Bidang usaha yang dilakukan oleh BUMN meliputi bidang-bidang usaha vital bagi kepentingan masyarakat banyak. Bidang usaha vital tersebut meliputi beberapa hal berikut ini.

1) Bidang usaha industri vital strategis dan bisnis. Bidang usaha ini bertujuan untuk mengisi kas negara. Contoh: industri pengeboran minyak, otomotif, dan lain-lain.

2) Bidang usaha public utilities. Bidang usaha ini bertujuan melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Contoh: pos, listrik, kereta api, dan sebagainya.

Dalam menjalankan kegiatannya, BUMN memiliki beberapa perangkat, yaitu: dewan pegawai, komisaris, dan direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan BUMN. Adapun untuk komisaris dan dewan pengawas bertugas sebagai pengawas BUMN.

Bentuk-Bentuk BUMN

Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969, BUMN dibagi menjadi tiga bentuk usaha negara, yaitu perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan perusahaan perseroan. Namun sekarang berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 1988, bentuk BUMN berubah menjadi perusahaan umum, persero, dan perusahaan daerah.

Perusahaan jawatan (Perjan)

Perusahaan jawatan adalah bentuk perusahaan milik negara yang merupakan bagian dari suatu departemen. Perjan dipimpin oleh seorang kepala dan status karyawannya pegawai negeri. Pada awal tahun 1991, BUMN dalam bentuk Perjan diubah menjadi Perum, seperti Pegadaian berubah menjadi Perum Pegadaian dan Perusahaan Jawatan Kereta Api berubah menjadi PT KAI. Sekarang ini hampir tidak ada BUMN yang berbentuk Perjan, hal ini dijelaskan pula dalam UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 disebutkan bahwa BUMN hanya terdiri atas Perum dan Persero.

Berikut ini adalah ciri-ciri Perjan. (1) Bidang usaha bersifat public service, artinya mengutamakan pelayanan masyarakat umum. (2) Perjan merupakan bagian dari departemen dan dipimpin oleh seorang kepala. (3) Mendapatkan fasilitas dari negara. (4) Karyawannya berstatus pegawai negeri. (5) Pengawasan dilakukan secara hierarki maupun secara fungsional. (6) Modal Perjan merupakan bagian dari anggaran belanja dari departemen terkait.

Perusahaan umum (Perum)
eko gambar bab 5 gambar 5 9

Gambar 5.9 Perum pegadaian melayani kepentingan masyarakat dengan slogan “Mengatasi masalah tanpa masalah”.

Perusahaan umum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum yang modal seluruhnya berasal dari negara dan dipisahkan dari APBN. Tujuan utama Perum adalah untuk melayani kepentingan umum, di samping itu juga mencari keuntungan/laba. Contoh: Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Peruri, dan sebagainya.

Berikut ini adalah ciri-ciri Perum. (1) Sifat usahanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum. (2) Bidang usaha Perum pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital. (3) Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta mempunyai kebebasan untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain. (4) Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang. (5) Modal seluruhnya milik negara tetapi terpisah dari kekayaan negara. (6) Secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali ada kebijaksanaan pemerintah tentang tarif dan harga. (7) Dipimpin oleh dewan direksi. (8) Politik tarif dapat ditemukan oleh pemerintah. (9) Pegawai Perum berstatus pegawai perusahaan negara. (10)Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, serta pengawasan diatur secara khusus.

Perusahaan perseroan (Persero)
eko gambar bab 5 gambar 5 10

Gambar 5.10 PT Telkom adalah perusahaan perseroan negara yang bergerak dalam bidang komunikasi.

Persero adalah perusahaan negara yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Persero bergerak pada bidang usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perangkat Persero terdiri atas RUPS, direksi, dan komisaris. Contoh Persero milik negara yaitu PT PLN, PT Pos Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom, dan sebagainya.

Berikut ini adalah ciri-ciri Persero. (1) Berusaha mendapatkan keuntungan atau laba. (2) Status hukumnya sebagai hukum perdata, berbentuk Perseroan Terbatas (PT). (3) Modal berasal dari kekayaan negara dan dari saham yang dibeli negara. (4) Persero tidak mendapatkan fasilitas negara. (5) Dipimpin oleh dewan direksi. (6) Karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta. (7) Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang sebagian besar atau seluruhnya saham perusahaan. (8) Hubungan usaha Persero diatur menurut hukum perdata.

Peran BUMN dalam Perekonomian Indonesia

Peran BUMN dalam kegiatan ekonomi tercermin dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Perwujudan pasal 33 ayat (2) UUD 1945, bahwa cabang-cabang produksi yang penting dikuasai negara. Misalnya untuk jasa transportasi pemerintah mendirikan Perum Damri, PT Pelni, PT KAI, PT Dirgantara Indonesia; untuk jasa telekomunikasi didirikanlah PT Telkom; dan sebagainya. Sedangkan menurut pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap sumber daya alam harus digali, diolah, dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. BUMN yang didirikan pemerintah untuk mengelola sumber daya alam tersebut misalnya PT Krakatau Steel, PT Perkebunan Nusantara, Perusahaan Gas Nasional, Pertamina dan sebagainya.

Secara umum, berikut ini peran BUMN bagi perekonomian Indonesia.

  1. Sebagai perusahaan pengelola kekayaan rakyat, maka kegiatan usahanya berorientasi pada kepentingan rakyat banyak, sehingga harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan rakyat.
  2. Sebagai sumber pendapatan negara. BUMN yang efisien tentunya dapat mendatangkan pajak dan devisa bagi negara, sehingga hal ini akan menambah pendapatan negara.
  3. Memperluas lapangan kerja. Maksud dan tujuan pendirian BUMN yaitu menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Adanya kegiatan-kegiatan usaha tersebut tentunya membutuhkan tenaga kerja. Sehingga dengan berdirinya BUMN akan membuka lapangan kerja baru yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja baru.

Badan Usaha Milik Daerah

BUMN adalah perusahaan negara yang berada di tingkat nasional, sedangkan pada tingkat provinsi terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD adalah perusahaan yang diatur dengan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain. Tujuan BUMD adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya. BUMD dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada daerah tersebut, dan berusaha meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan. Berikut ini ciri-ciri perusahaan daerah atau BUMD. 1) Diatur berdasarkan peraturan daerah. 2) Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum. 3) Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain. 4) Perusahaan daerah atau BUMD dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan.

eko gambar bab 5 gambar 5 11

Gambar 5.11 PDAM adalah badan usaha pemerintah yang bergerak dalam pendistribusian dan pengolahan air minum.

Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya, BUMD juga memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan BUMD

Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum. b) Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. c) Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya. d) Status pegawai diatur oleh Peraturan Pemerintah atau Daerah. e) Memperoleh fasilitas dari negara.

Kekurangan BUMD

Banyaknya fasilitas yang diperoleh dari negara menjadikan pegawai kurang disiplin. b) Pengelolaan BUMD kurang efisien sehingga sering mengalami kerugian. BUMD didirikan tentunya untuk membantu pemerintah dalam mengelola perekonomian di tingkat regional. Sehingga BUMD juga mempunyai peran penting bagi perekonomian. Berikut ini beberapa peran perusahaan daerah. 1) Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya. 2) Sebagai sumber pendapatan daerah. 3) Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran. 4) Memenuhi kebutuhan masyarakat. 5) Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah. Contoh BUMD antara lain: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan  Bank Pembangunan Daerah.

Koperasi

Menurut pasal 33 ayat (1) UUD 1945, bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Mengenai koperasi telah diatur tersendiri pada UU No. 25 Tahun 1992. Menurut Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang mendasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Kegiatan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi. Hal ini mengandung pengertian bahwa koperasi melakukan peran sebagai salah satu di antara beberapa pilar penopang proses pembangunan ekonomi negara melalui kegiatan usahanya. Kegiatan usaha yang dilakukan koperasi antara lain; bidang produksi, konsumsi, distribusi, simpan pinjam, asuransi, transportasi dan penyediaan perumahan.

Berikut ini kelebihan dan kekurangan yang ada pada koperasi.

Kelebihan Koperasi
  1. Kegiatan koperasi lebih mengutamakan kepentingan anggotanya.
  2. Untuk menjadi anggota koperasi tidak dengan paksaan.
  3. SHU yang dibagikan koperasi sebanding dengan jasa yang dilakukan masing-masing anggota.
Kekurangan Koperasi
  1. Mempunyai keterbatasan baik dari SDM maupun dari modal.
  2. Kurangnya kesadaran dari anggota koperasi.
  3. Koperasi sulit bersaing dengan badan usaha lainnya.

Analisisku

Optimalisasi Kinerja Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang diperoleh melalui penyetoran dividen atas laba usaha dan juga hasil penjualan sebagian kepemilikan BUMN melalui program privatisasi. Seiring dengan peningkatan belanja negara dan keterbatasan pemerintah dalam mendapatkan sumber pendanaan, kontribusi BUMN khususnya dari dividen diharapkan juga meningkat dan dapat menjadi faktor yang signifikan dalam penerimaan negara.

Berikut ini strategi optimalisasi BUMN yang mendesak dilakukan agar diperoleh BUMN yang sehat dan dapat menjadi pilar utama penerimaan negara.

  1. Melakukan mapping atas kinerja BUMN saat ini dengan mengunakan berbagai indikator dan tehnik manajemen. Mapping dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan seperti Balance Score Card (BSC), Activity Based Costing (ABC), dan Benchmarking. Melalui BSC yang memiliki perspektif jangka panjang, kinerja perusahaan diteropong tidak hanya dari aspek keuangan namun juga dari persepsi konsumen, inovasi perusahaan, dan kapabilitas SDM. Pendekatan ABC akan menghasilkan cost structure yang lebih cermat atas setiap jenis produk BUMN dan non-value added activities, seperti kelebihan persediaan yang harus dieliminasi. Dari pendekatan benchmarking, BUMN dapat melakukan perbandingan value chain yang dimiliki dengan perusahaan sejenis, swasta, atau BUMN lainnya.
  2. BUMN harus mampu menghasilkan produk yang memiliki daya saing tinggi. Persaingan di tingkat konsumen sudah pada tahap globalisasi pasar artinya produsen dari suatu produk dapat berasal tidak saja dari lingkungan domestik namun juga internasional. Kesepakatan GATT, AFTA, WTO, dan perjanjian sejenis membuka pasar semua negara untuk dimasuki produsen dari negara lain. Trend pasar saat ini adalah produsen yang mencari konsumen dan bukan sebaliknya. Peningkatan daya saing dapat dilakukan melalui strategi cost down, on-time delivery, increase function, dan high quality.
  3. Penajaman kriteria atas BUMN yang terkait dengan kepentingan publik dan strategis berikut subsidi yang harus ditanggung oleh pemerintah atas pelayanan yang dilakukan BUMN tersebut. Terhadap BUMN yang tidak terkait langsung dengan publik, kinerja BUMN haruslah sama atau lebih baik dari perusahaan swasta atau asing yang sejenis (benchmarking)
  4. Manajemen puncak BUMN hendaklah para profesional yang ahli di bidangnya dan tidak semata pegawai karir di lingkungan BUMN. Pencapaian posisi manajeman puncak dilakukan melalui proses persaingan sehat, dan beberapa posisi direksi dialokasikan bagi pihak luar yang memiliki kompentensi. Melihat dampak dari KKN yang semakin menurunkan daya saing produk BUMN adalah jauh lebih optimal dengan memberikan reward yang tinggi kepada profesional yang berhasil dan sebaliknya punishment bila gagal mencapai target yang diinginkan.
  5. Penerapan good corporate governance (GCG) dengan meminimalkan campur tangan birokrasi terhadap operasional BUMN. Manajeman BUMN hendaknya hanya berkonsentrasi pada pencapaian visi dan misi BUMN dan menerapkan GCG atas pengelolaan yang dilakukan. Mereka seyogyanya tidak terlibat hal-hal non teknis dengan birokrat (kementerian BUMN dan departemen teknis). Untuk mencegah intervensi perlu adanya kode etik atas pegawai Kementerian BUMN yang dikontrol secara ketat. Hal yang sama juga hendaknya diberlakukan pada direksi dan pegawai BUMN.

Strategi optimalisasi di atas membutuhkan persyaratan utama yaitu adanya komitmen tegas dari pihak-pihak terkait, seperti departemen teknis dan manajemen BUMN, untuk menjadikan BUMN sebagai badan usaha yang mandiri dan profesional setara dengan badan usaha swasta dan asing lainnya. Dengan komitmen tersebut misi BUMN sebagai word wide entrerprise dan sekaligus kontributor utama penerimaan negara tidak terlalu sulit direalisasikan dalam waktu dekat. (AHP I)

Sumber: www.itjen.depkeu.go.id

Berdasarkan artikel di atas, jawablah pertanyaan di bawah ini! Mengapa BUMN melakukan optimalisasi kinerja? Strategi apa yang digunakan untuk mengoptimalkan kinerja BUMN? Menurut kalian, optimalkah strategi yang dilakukan oleh BUMN

Rangkuman

  1. Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan.
  2. Perusahaan adalah kesatuan teknis dalam berproduksi yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa.
  3. Badan usaha jika dilihat menurut lapangan usaha terdiri atas badan usaha: ekstraktif, agraris, industri, perdagangan, dan jasa.
  4. Berdasarkan dari kepemilikan modalnya badan usaha terdiri atas BUMN, BUMS, BUMD, dan badan usaha campuran.
  5. BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki pemerintah dengan tujuan mengutamakan kebutuhan masyarakat dalam mewujudkan kemakmuran rakyat.
  6. Bentuk BUMN meliputi perjan, perum, dan persero.
  7. BUMD adalah perusahaan yang diatur dengan peraturan daerah yang aktivitasnya berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  8. BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta baik oleh perorangan maupun sekelompok orang.
  9. Bentuk BUMS antara lain: perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.
  10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan bertujuan menyejahterakan anggota dan masyarakat.

Uji Kompetensi

A. Pilihan Ganda

1.Perhatikan tabel di bawah ini!

ABCDK
BUMNPerseroPTPerseroanBUMS
BUMDFarmCVPerumKoperasi
BUMSTrustFsBUMDPerusahaan Negara

Berdasarkan tabel di atas yang menunjukan bentuk-bentuk BUMN adalah …

a. Ed. B
b. De. A
c. C

2. Tujuan utama didirikannya badan usaha adalah …

a. untuk melayani masyarakat tanpa memperhitungkan laba
b. menghasilkan barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat
c. menghasilkan jasa untuk kebutuhan masyarakat
d. memperoleh keuntungan
e. mengelola kekayaan alam

3. Pegadaian merupakan salah satu perusahaan negara yang berbentuk …

a. perusahaan jawatan
b. perusahaan umum
c. perusahaan daerah
d. perseroan nasional
e. persekutuan

4. Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian disebut badan usaha ….

a. ekstraktifd. agrobisnis
b. agrarise. jasa
c. industri

5.  BUMN yang bergerak di bidang industri adalah ….

a. PT Perkebunan Nusantar
b. PT Pos Indonesia
c. PT Telkom
d. PT PAL
e. PT KAI

6. Suatu badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham dan besarnya tiap saham sama adalah …

a. perusahaan perseorangan
b. persekutuan komanditer
c. perusahaan jawatan
d. perseroan terbatas
e. firma

7. Berikut ini merupakan ciri-ciri BUMN, kecuali ….

a. berstatus badan hukum
b. melayani kepentingan umum
c. bergerak di bidang produksi vital
d. berusaha memperoleh keuntungan
e. sumber modalnya dari saham-saham yang dijual pemerintah

8.  Di bawah ini merupakan BUMN yang mencerminkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah ….

a. PT PLNd. Perum Damri
b. PT Pelnie. PT Krakatau steel
c. PT Telkom

9. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMN bersifat public service artinya ….

a. melayani kepentingan masyarakat umum
b. sebagai sumber pendapatan negara
c. memenuhi kebutuhan pemerintah
d. mencegah monopoli usaha
e. mengelola kekayaan alam

10. Bank Jatim dan Bank Jateng termasuk badan usaha yang berbentuk ….

a. perusahaan perseroand. persekutuan
b. perusahaan daerahe. firma
c. perseroan terbatas

11. Berikut ini bentuk BUMS yang cara pendiriannya paling mudah adalah ….

a. perusahaan perseorangad. koperasi
b. perseroan terbatase. firma
c. persekutuan

12.Anggota sebuah CV yang turut mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab atas berlangsungnya sebuah perusahaan adalah ….

a. sekutu aktifd. tantieme
b. sekutu pasife. direksi
c. persero

13. Saham-saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari para pemegang saham kemudian tidak diikutsertakan lagi dalam modal perusahaan disebut ….

a. saham biasad. saham pendiri
b. saham preferene. saham kosong
c. saham bonus

14.  Pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah PT adalah ….

a. dewan komisarisd. direksi
b. direktur utamae. RUPS
c. dewan direks

15.  Dalam menjalankan usahanya, koperasi berdasarkan asas ….

a. Pancasilad. kekeluargaan
b. UUD 1945e. kesetiakawanan sosial
c. kemandirian

B. Soal Uraian

  1. Jelaskan perbedaan antara BUMN dan BUMS!
  2. Mengapa pemerintah mendirikan perusahaan negara maupun perusahaan daerah?
  3. Tulislah peranan BUMS dalam perekonomian di negara kita!
  4. Apa yang kalian ketahui tentang persekutuan komanditer?
  5. Sebut dan jelaskan perangkat organisasi dalam sebuah PT!