Pengertian Koperasi, Koperasi Sekolah Rapat Anggota Syarat Mendirikan Jenis Usaha

eko gambar bab 3 skema 3 1

Pengertian Koperasi, Koperasi Sekolah Rapat Anggota Syarat Mendirikan Jenis Usaha – Pada bab sebelumnya, kalian telah mempelajari mengenai badan usaha, dan koperasi termasuk salah satu di dalamnya. Koperasi merupakan salah satu dari tiga sektor usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Sehingga koperasi termasuk sektor ekonomi yang penting, karena koperasi bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Melalui koperasi diharapkan masyarakat golongan ekonomi lemah dapat berperan dalam kegiatan ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Berikut ini akan diuraikan mengenai koperasi dan peranannya dalam perekonomian.

Koperasi merupakan sektor formal perekonomian Indonesia

Gambar 3.1 Koperasi merupakan sektor formal perekonomian Indonesia.

Daftar Isi: tampilkan

Karakteristik Koperasi Indonesia

Pengertian Koperasi

Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “cooperation” yang terdiri dari kata “co” yang artinya bersama-sama dan “operation” artinya usaha untuk mencapai tujuan. Jadi, dari asal katanya koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan.

Adapun pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerja secara bersama-sama, atau bergotong royong berdasarkan persamaan hak dan kewajiban, untuk memajukan kepentingankepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian koperasi merupakan badan usaha yang memiliki ciriciri berikut ini.

a. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang.

b. Koperasi dilakukan dengan bekerja sama dan bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban.

c. Semua kegiatan koperasi tidak boleh dengan paksaan.

d. Tujuan koperasi ditujukan untuk kepentingan bersama para anggotanya.

Sejarah Koperasi Indonesia

Periode Pendudukan Belanda

Pada periode ini gerakan koperasi dipelopori oleh R. Aria Wiriaatmaja. Beliau mendirikan semacam koperasi simpan pinjam dengan nama Hulp en Spaar Bank, yang artinya Bank Pertolongan dan Simpanan. Tujuan dari pendirian bank tersebut untuk menolong para pegawai negeri sipil yang terjerat utang dari kaum lintah darat. Selain itu koperasi ini juga membantu petani dan pedagang kecil.

Cita-cita dan ide R. Aria Wiriaatmaja tidak dapat berlanjut karena tindakan pemerintah Belanda yang merintangi dan menghambat kegiatan itu. Hal ini dibuktikan dengan didirikannya Algemen Nallescrediet Bank (sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia), rumah gadai, bank desa, dan sebagainya.

Meskipun koperasi tersebut telah diambil alih oleh Belanda, namun tidak menyurutkan semangat para tokoh lainnya untuk mendirikan koperasi. Misalnya, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mendirikan lembaga koperasi konsumsi, tetapi tidak berhasil karena perhatian rakyat terhadap koperasi masih kurang. Selain itu, pada tahun 1912, H. Saman Hudi memelopori berdirinya koperasi industri kecil dan kerajinan dengan tujuan memperkuat perdagangan dan industri dari pedagang Tionghoa.

Untuk menghambat perkembangan koperasi, pemerintah Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Undang-Undang No. 431 tertanggal 7 April 1915. Namun undang-undang ini mendapat kecaman dari masyarakat Indonesia.

Periode Pendudukan Jepang

Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, koperasi tidak mengalami perkembangan melainkan semakin mengalami kemunduran. Hal ini karena adanya ketentuan dari penguasa Jepang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapat ijin dari pemerintah setempat dan biasanya dipersulit. Keadaan ini berlangsung dari tahun 1942 sampai dengan 1945.

Periode Setelah Kemerdekaan

Pemerintah menggalakkan gerakan menabung guna meningkatkan perekonomian setelah kemerdekaan.

Gambar 3.2 Pemerintah menggalakkan gerakan menabung guna meningkatkan perekonomian setelah kemerdekaan.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, muncullah semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Pada periode ini, koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Semakin kuatnya landasan koperasi telah mengantarkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:

1) Mendirikan Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).

2) Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.

3) Mendirikan Bank Koperasi.

4) Asas koperasi adalah gotong royong.

5) Koperasi desa sebagai dasar untuk memperkuat susunan perekonomian.

6) Mengadakan gerakan menabung. Setelah Kongres Koperasi I berhasil dilaksanakan, kemudian diadakan Kongres Koperasi II di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1953 dan menetapkan hal-hal berikut ini.

1) Mengganti SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia.

2) Menetapkan pelajaran koperasi sebagai mata pelajaran di sekolah.

3) Menetapkan Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Gambar 3.3 Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Kemudian pada tanggal 24 April 1961 di Surabaya diadakan Musyawarah Koperasi I dan Musyawarah Koperasi II di Jakarta. Musyawarah tersebut berhasil mengeluarkan UU Koperasi No. 14 Tahun 1965, tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Tetapi isi dari undang-undang tersebut menyimpang dari cita-cita koperasi.

Kemudian pemerintah bertekad untuk memurnikan koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, maka pada tanggal 18 Desember 1967 disahkan UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang berisi tentang:

1) Keanggotaan secara sukarela.

2) Asas demokrasi dan kekuasaan tertinggi pada rapat anggota.

3) SHU dibagikan atas dasar jasa anggota.

4) Ada pembatasan atas dasar bunga modal.

5) Menyejahterakan anggota.

6) Manajemen terbuka.

Namun seiring berjalannya waktu, untuk lebih menyesuaikan dengan perkembangan zaman, maka pada tanggal 21 Oktober 1992 telah dikeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dengan adanya undang-undang yang baru ini diharapkan koperasi-koperasi yang telah ada dapat bertambah maju dan akan tumbuh koperasi-koperasi baru.

Lambang Koperasi Indonesia

Berikut ini arti lambang koperasi.

a. Rantai : Menggambarkan persahabatan yang kokoh.

b. Roda bergigi : Menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.

c. Padi dan kapas : Menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.

Lambang Koperasi Indonesia.

Gambar 3.4 Lambang Koperasi Indonesia.

d. Timbangan : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

e. Bintang dalam perisai : Pancasila merupakan landasan ideal koperasi.

f. Pohon beringin : Sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.

g. Koperasi Indonesia : Menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia

h. Warna merah putih : Menggambarkan sifat nasional bangsa Indonesia.

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

Untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tidak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Landasan Koperasi Indonesia

Untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tidak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Landasan Idiil Koperasi

Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila. Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai berikut:

a) Ketuhanan yang Maha Esa Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semua penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain. Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer, pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan pengamalan sila pertama Pancasila.

b) Kemanusiaan yang adil dan beradab Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:

(1) koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan masing-masing anggota; dan

(2) semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.

c) Persatuan Indonesia Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, politik atau status sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi. Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang asal usul dan status sosial.

d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam koperasi mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.

e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal berikut ini.

(1) Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan turut membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan makmur.

(2) Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa dan karyanya.

(3) Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi Indonesia sebagai badan usaha.

Landasan Struktural Koperasi

Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.

Landasan Mental Koperasi

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

Landasan Operasional Koperasi

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masingmasing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia.

(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

Asas Koperasi

Asas koperasi sesuai dengan pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 adalah berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Asas kekeluargaan berarti bahwa segala sesuatu di dalam koperasi dikerjakan oleh semua anggota. Karena koperasi dibentuk dari adanya tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, maka usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.

Akibat dari usaha yang dijalankan secara bersama ini akan ditanggung secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. Kunci penting dalam asas kekeluargaan adalah kebersamaan dan gotong royong. Pengurus koperasi harus dapat menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Tujuan Koperasi Indonesia

Tujuan koperasi seperti tertuang dalam Bab II pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 adalah: “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945”.

Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi

Dalam Bab III, bagian pertama pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 diuraikan fungsi dan peran koperasi.

Fungsi Koperasi

a) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

d) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peran Koperasi

a) Koperasi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan bergabung dalam koperasi, para anggota koperasi dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari

b) Koperasi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan penghasilan rakyat. Para anggota koperasi dapat meningkatkan penghasilannya baik dengan memanfaatkan jasa koperasi maupun melalui usaha masing-masing anggota secara terorganisir, sehingga pada setiap akhir tahun koperasinya memiliki sisa hasil usaha dalam jumlah yang besar. Dengan demikian dapat meningkatkan penghasilan para anggotanya.

c) Koperasi sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja. Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong nasib masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Dengan didirikannya koperasi berarti akan membutuhkan banyak tenaga kerja untuk mengelola usaha koperasi.

d) Koperasi ikut membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam wadah koperasi, para pengurus koperasi dapat membuat program yang teratur dan berkesinambungan untuk mendidik anggotanya agar mereka memiliki keahlian dan keterampilan yang dapat mendukung tujuan koperasi.

Koperasi karyawan salah satu contoh peran koperasi dalam pembangunan perekonomian Indonesia.

Gambar 3.5 Koperasi karyawan salah satu contoh peran koperasi dalam pembangunan perekonomian Indonesia.

e) Koperasi berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi adalah salah satu badan usaha di Indonesia dan merupakan tempat masyarakat memberdayakan dirinya. Oleh karena itu, koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha ekonomi lainnya. Dengan memberdayakan koperasi berarti pula memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya memberdayakan perekonomian nasional.

Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 5 UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 sebagai berikut:

Koperasi dalam Melaksanakan Prinsip Koperasi

a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Maksud dari sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi adalah untuk menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela ini juga berarti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekadar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

e) Kemandirian Prinsip kemandirian mengandung arti dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian juga mengandung arti kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, serta berani mempertanggungjawabkan perbuatan dan kehendak sendiri.

Dalam Mengembangkan Usahanya, Koperasi Menekankan Prinsip Koperasi yang Lain

a) Pendidikan perkoperasian

b) Kerja sama antarkoperasi Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama yang dimaksud dapat dilakukan antarkoperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.

Bentuk dan Jenis Koperasi

Bentuk Koperasi

Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan usahanya secara  langsung melayani para anggotanya.

Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi yang berbadan hukum. Pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan /atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.

Jenis Koperasi

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa “jenis koperasi didasarkan pada

kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, dan lain-lain.

Adapun jenis-jenis koperasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang.

Menurut Sifat Usahanya

Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi lima jenis, yaitu.

Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yang memiliki kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan sebagainya yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun, sembako, dan sebagainya.

Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Tujuan dari koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan hasil produksi dan meningkatkan taraf hidup anggotanya. Contoh: koperasi produksi kerajinan genteng, koperasi batik, dan lainnya.

Koperasi batik merupakan salah satu contoh koperasi produksi

Gambar 3.6 Koperasi batik merupakan salah satu contoh koperasi produksi

Koperasi simpan pinjam bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal.

Gambar 3.7 Koperasi simpan pinjam bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah, dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Berikut ini adalah tujuan koperasi kredit.

a) Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung.

b) Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.

c) Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan memberi pinjaman dengan bunga rendah dan mudah. Keanggotaan koperasi simpan pinjam bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan mempunyai kepentingan yang sama.

Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.

Koperasi Jasa
Kopaja merupakan koperasi penyedia jasa angkutan.

Gambar 3.8 Kopaja merupakan koperasi penyedia jasa angkutan.

Koperasi jasa adalah  koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum, seperti koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan lainnya. Di Jakarta terdapat KOPAJA yang terkenal dengan penyediaan jasa angkutan bagi masyarakat. Para pengusaha angkutan yang terhimpun dalam KOPAJA bekerjasama mengadakan suku cadang kendaraan bagi para anggota dengan tujuan untuk memperkuat daya tawar serta menghindarkan persaingan yang tidak sehat di antara mereka.

Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai macam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditan maupun jasa. Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan masyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD merupakan koperasi serba usaha, dimana anggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama. KUD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.

a) Perkreditan.

b) Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari.

c) Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.

d) Pelayanan jasa-jasa lainnya.

e) Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.

Menurut Tingkatannya

Koperasi dibedakan berdasarkan tingkatannya, artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau masyarakat. Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini.

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syaratsyarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang. Contohnya, Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).

Pusat Koperasi

Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).

Gabungan Koperasi

Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 (tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).

Induk Koperasi

Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar). Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya apabila dibentuk bagan sebagai berikut.

Induk Koperasi

Menurut Lapangan Usahanya

Koperasi Ekstraktif

Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber alam tersebut. Contohnya, koperasi yang melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpul batu kali.

Koperasi Pertanian

Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian. Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi  cengkih.

Koperasi Peternakan

Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.

Koperasi Industri dan Kerajinan

Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.

Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa tertentu. Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa audit.

Menurut Fungsionalnya

Koperasi dibedakan menurut fungsionalnya, artinya berdasarkan pekerjaan atau profesi anggota. Contohnya, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (Kopad), Koperasi Karyawan (Kopkar), koperasi pensiunan, dan koperasi sekolah.

Organisasi Koperasi

Perangkat Organisasi Koperasi

Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 (tiga) perangkat organisasi koperasi, yaitu: rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Rapat Anggota Koperasi

Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan: 1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 2) Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Menurut pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir berikut ini.

1) Anggaran dasar.

2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.

3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.

4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.

5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

6) Pembagian sisa hasil usaha.

7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telah habis masa jabatannya dapat di pilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota. Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992.

1) Pasal 30 Ayat 1

Tugas pengurus koperasi sebagai berikut:

a) mengelola koperasi dan usahanya,

b) mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi,

c) menyelenggarakan rapat anggota,

d) mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,

e) menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik, dan

f) memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

2) Pasal 30 Ayat 2

Wewenang pengurus koperasi seperti berikut ini.

a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b) Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

c) Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.

d) Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.

Pegawas Koperasi

Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, maka pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar (AD). Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.

1) Tugas Pengawas Menurut Pasal 39 Ayat 1

a) Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.

b) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

c) Membuat laporan tertulis.

2) Wewenang Pengurus Menurut Pasal 39 Ayat 2

a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.

Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Syarat Keanggotaan Koperasi

Berikut ini syarat keanggotaan koperasi.

1) Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.

2) Menerima landasan dan asas koperasi.

3) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.

Sifat Keanggotaan Koperasi

Berikut ini sifat keanggotaan koperasi. 1) Terbuka dan sukarela. 2) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi. 3) Tidak dapat dipindahtangankan.

Berakhirnya Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.

1) Meninggal dunia.

2) Meminta berhenti karena kehendak sendiri.

3) Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992

Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.

1) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.

2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.

3) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992

Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.

1) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.

2) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.

3) Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

4) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.

5) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.

6) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Modal Koperasi

Modal Sendiri

Simpanan Pokok

Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama besarnya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama besarnya dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Dana cadangan koperasi tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Pada masa pembubaran dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan utang-utang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.

Hibah

Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang yang berupa harta kekayaan baik berupa benda bergerak maupun benda tetap.

Modal Pinjaman

Modal pinjaman koperasi dapat berasal dari simpanan sukarela (anggota), utang koperasi lainnya, utang bank, dan lembaga keuangan lainnya, utang obligasi, dan surat utang lainnya.

Pembentukan Koperasi

Syarat Pembentuka Koperasi

Dalam pasal 6 sampai pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan persyaratan pembentukan koperasi sebagai berikut.

  • Pasal 6

1) Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

2) Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.

  • Pasal 7

1) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

  • Pasal 8

Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

Anggota koperasi nelayan yaitu para nelayan.

Gambar 3.9 Anggota koperasi nelayan yaitu para nelayan.

1) daftar nama pendiri;

2) nama dan tempat kedudukan;

3) ketentuan mengenai keanggotaan;

4) ketentuan mengenai rapat anggota;

5) ketentuan mengenai pengelolaan;

6) ketentuan mengenai permodalan;

7) ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

8) ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; dan

9) ketentuan mengenai sanksi.

Langkah Pendirian Koperasi

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi.

a. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.

c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan dari pihak luar.

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mendirikan koperasi sebagai berikut:

  • Tahap Persiapan

Adapun persiapan-persiapan yang dilakukan dalam mendirikan koperasi yaitu dengan membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Berikut ini adalah tugas dari panitia.

1) Membuat undangan yang ditujukan kepada calon anggota dan pejabat yang menangani urusan koperasi.

2) Menyiapkan daftar hadir.

3) Menyiapkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

4) Menyiapkan berita acara rapat.

  • Tahap Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan ini merupakan tahap penyelenggaraan rapat pembentukan yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat serta undangan lainnya dengan susunan acara pokok berikut ini.

1) Pembukaan.

2) Penyuluhan oleh pejabat pemerintah yang menangani koperasi.

3) Pengesahan berdirinya koperasi.

4) Membahas dan mengesahkan AD dan ART.

5) Pemilihan dan pelantikan pengurus dan pengawas koperasi.

6) Penutup.

  • Tahap Pengesahan

Pada tahap ini pengurus mengajukan surat permohonan kepada pejabat yang berwenang menerbitkan akta pendirian koperasi, yaitu Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan hal-hal berikut ini.

1) Dua rangkap akta pendirian, salah satunya bermeterai cukup.

2) Berita acara rapat pembentukan koperasi.

3) Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.

4) Rencana awal kegiatan koperasi.

5) Daftar hadir rapat pembentukan.

6) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing anggota pendiri. Hasil penelitian pejabat yang berwenang serta yang bersangkutan berpendapat bahwa anggaran dasar koperasi tersebut tidak bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan, maka pejabat tersebut mengesahkan akta pendirian koperasi dengan surat keputusan atas nama Menteri Negara Koperasi, PKM. Pengesahan akta pendirian koperasi tersebut ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap. Surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut diumumkan dalam berita negara RI dan biaya pengumumannya dibebankan kepada Departemen Koperasi, PKM.

Pembubaran Koperasi

Cara pembubaran koperasi telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 46 sampai dengan pasal 50. Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992 ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan untuk membubarkan koperasi.

Keputusan Rapat Anggota

Rapat anggota selaku pemegang kekuasaan tertinggi berhak membubarkan koperasi. Apabila rapat anggota telah memutuskan untuk membubarkan koperasi, maka pengurus koperasi atau kuasa rapat anggota memberitahukan secara tertulis keputusan pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditor dan pemerintah, dalam jangka waktu  paling lama 14 hari sejak tanggal keputusan rapat anggota pembubaran. Jika alasan pembubaran diterima oleh pemerintah maka akan diumumkan pembubaran tersebut dalam berita negara RI. Sejak tanggal pengumuman pembubaran dalam berita negara RI maka status badan hukum koperasi yang bersangkutan hapus.

Keputusan Pemerintah

Pemerintah dalam hal ini pejabat koperasi berhak pula melakukan pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi yang dilakukan pemerintah berdasarkan alasan-alasan berikut ini.

a. Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang koperasi.

b. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, berdasarkan keputusan pengadilan.

c. Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat diharapkan lagi, misalnya koperasi tersebut pailit.

Sisa Hasil Usaha

Melaksanakan dan mengembangkan usaha dalam koperasi merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan para anggotanya. Koperasi dapat memperoleh dan mencari laba untuk menutup pembiayaan usaha seperti gaji karyawan, biaya kantor, biaya pergudangan, serta biaya lainnya. Tetapi laba yang dicari bukanlah laba dalam tingkatan setinggi-tingginya namun laba yang wajar karena koperasi bukanlah lembaga yang profit oriented. Laba bagi koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).

Pengurus koperasi mengadakan rapat pembagian SHU setiap akhir periode.

Gambar 3.10 Pengurus koperasi mengadakan rapat pembagian SHU setiap akhir periode.

SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan. Pada akhir tahun, setelah memperhitungkan berbagai macam biaya dan ternyata terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut setelah dikurangi dana cadangan akan dibagikan kepada anggotanya sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi. Jasa usaha anggota maksudnya adalah transaksi usaha dan partisipasi modal. Berikut ini pembagian SHU oleh koperasi.

  1. SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh anggota dibagikan untuk: a. cadangan koperasi, b. para anggota sebanding dengan jasa usaha yang diberikan oleh masing-masing anggota, c. dana pengurus, d. dana pegawai atau karyawan, e. dana pendidikan koperasi, f. dana sosial, dan g. dana pembangunan daerah kerja.
  2. SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh bukan anggota dibagikan untuk: a. cadangan koperasi, b. dana pengurus, c. dana pegawai, d. dana pendidikan koperasi, e. dana sosial, dan f. dana pembangunan daerah kerja. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain ditetapkan oleh rapat anggota. Adapun perhitungan SHU secara rinci dijelaskan sebagai berikut: 1. SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada anggota sebanyak 45% akan dibayarkan kembali kepada para anggota. 2. SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada masyarakat bukan anggota koperasi sebagian besar (50%) digunakan untuk menyumbang pembangunan daerah. Adapun uang cadangan (kurang lebih 25% dari SHU) merupakan kekayaan koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota sebab akan dimanfaatkan untuk: a. menutup kerugian bila koperasi pada suatu saat mengalami kerugian, b. memperkuat modal atau memperluas usaha, dan c. menyimpan dana pada koperasi lain.
  3. Sekitar 20% dari SHU yang disediakan untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan uang simpanannya. Sedangkan sekitar 25% untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing.
  4. Bagi pengurus serta para anggota pengurus disediakan sekitar 10% dari SHU dan dana kesejahteraan karyawan biasanya diberikan 5% dari SHU yang digunakan untuk: a. biaya perawatan karyawan sakit, b. biaya bila mengalami musibah, c. keperluan rekreasi, dan d. menyediakan atau membantu pengadaan perumahan.
  5. Minimal 5% dari SHU disediakan untuk dana pendidikan, dana ini biasanya disetorkan kepada dinas/kantor perwakilan setempat yang nantinya digunakan untuk: a. mendirikan dan membiayai pendidikan perkoperasian, dan b. menyelenggarakan kursus atau pelatihan kader koperasi.
  6. Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan dari usaha ketentuannya sebagai berikut: a. maksimal 5% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk para anggota, dan b. minimal 50% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk masyarakat umum.
  7. Bagi dana sosial disediakan sekitar 5% dari SHU dan digunakan untuk: a. membantu korban bencana alam; b. membantu panti asuhan, yatim piatu, rumah jompo, dan lain-lain; c. membantu pembangunan sarana ibadah, dan sebagainya.

Pembagian SHU di atas ditentukan dalam rapat anggota, sehingga pembagian SHU antarkoperasi memiliki perbedaan termasuk dana pembangunan daerah maupun dana sosial.

Pengembangan Koperasi

Peranan Pemerintah

Peranan pemerintah dalam perkembangan dan pengembangan koperasi di Indonesia terlihat dari adanya penetapan perundang-undangan dan peraturan perkoperasian. Penetapan perundang-undangan tersebut diharapkan mampu memperbaiki dan memandirikan koperasi.

Berikut ini langkah-langkah yang ditempuh pemerintah untuk memandirikan koperasi. a. Memperkenalkan pengetahuan yang terkait dengan koperasi kepada masyarakat serta memberikan berbagai bantuan serta fasilitas.

b. Memberikan kebebasan kepada koperasi untuk melakukan langkahlangkah tertentu secara mandiri.

c. Memberikan kebebasan sepenuhnya kepada koperasi apabila ia telah mampu berswadaya, swakarya, dan swasembada. Selain itu peran pemerintah diperlukan untuk menyelenggarakan pembinaan untuk mengembangkan kreativitas masyarakat. Namun demikian pola pembinaan yang diterapkan bersifat kondisional dan situasional, artinya sesuai dengan tingkat kemajuan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.

Pembinaan dari pemerintah harus dilakukan dari dua aspek, yaitu aspek bisnis dan edukatif. Pemerintah diminta untuk memikirkan bagaimana pendidikan mengenai koperasi bisa diketahui oleh masyarakat sehingga mereka bersedia untuk aktif dalam koperasi tanpa paksaan.

Peran Internal Koperasi

Secara kelembagaan koperasi memiliki ruang gerak yang paling terbatas dibandingkan lembaga lain di bidang yang sama. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah jarang yang bersifat kondusif bagi perkembangan koperasi.

Koperasi hanya bergerak pada usaha pertokoan atau simpan pinjam saja. Padahal, sebenarnya ada banyak peluang usaha yang mungkin ditangani koperasi. Namun karena berbagai keterbatasan itulah koperasi jarang ada yang memanfaatkannya.

Bagi kalangan internal koperasi, terutama pengurus koperasi mereka perlu merespon setiap kemudahan yang diberikan oleh pemerintah melalui langkah-langkah yang menunjang terciptanya profesionalitas. Profesionalitas merupakan salah satu hal yang mampu menunjang terciptanya kemandirian koperasi.

Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung profesionalitas pengurus koperasi.

a. Para pengurus koperasi harus memahami prinsip-prinsip pengelolaan koperasi secara cermat.

b. Pengurus perlu menetapkan suatu mekanisme kerja yang mampu menunjang kelancaran usaha koperasi.

c. Perlu membangun hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antara koperasi dengan lembaga ekonomi lainnya, misalnya BUMN, swasta, dan koperasi lainnya untuk memperkuat usaha yang telah ditekuni.

d. Pengurus koperasi sebaiknya menambah pengetahuan baik yang bersifat teknis, misalnya keterampilan pembukuan, administrasi keuangan, pemasaran dan kemampuan manajerial.

Tantangan, Kendala, dan Peluang Koperasi

Dengan adanya globalisasi dan perkembangan kemajuan teknologi dan informasi membawa dampak bagi persaingan dunia usaha. Agar usaha koperasi dapat bertahan maka koperasi harus dapat menganalisis tantangan, kendala, dan peluang yang ada untuk merumuskan langkah-langkah yang harus ditempuh.

Tantangan

Koperasi sebenarnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Namun pada kenyataannya, koperasi masih menghadapi beberapa hambatan struktural dan sistem untuk dapat berfungsi dan berperan dalam memperkukuh perekonomian nasional. Dengan demikian yang menjadi tantangan bagi koperasi adalah mewujudkan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat agar mampu berperan secara nyata dalam kegiatan ekonomi rakyat.

Kendala Koperasi

Untuk menjawab tantangan di atas, koperasi harus menyadari adanya kendala yang dihadapi koperasi. Kendala-kendala tersebut dapat dilihat dari sisi internal dan eksternal koperasi.

Kendala Internal Koperasi

a) Rendahnya kualitas sumber daya manusia yang tercermin dari kurang berkembangnya kewirausahaan; lemahnya daya inovasi dan kreativitas; rendahnya disiplin; tidak adanya etos kerja, dan profesionalisme.

b) Terbatasnya akses terhadap bahan baku, permodalan, teknologi, informasi, pasar produk, lokasi usaha, jaringan kerja, dan kemitraan.

c) Rendahnya partisipasi anggota koperasi dalam kegiatan usaha koperasi.

Kendala Eksternal Koperasi

a) Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang dengan persebaran yang kurang merata.

b) Iklim usaha yang belum sepenuhnya memberikan dukungan terhadap pengembangan koperasi.

c) Belum lengkapnya kelembagaan pemberdayaan koperasi.

d) Belum tegaknya pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur persaingan sehat dan adil.

e) Belum mantapnya pembinaan usaha nasional baik antarsektor dan antargolongan ekonomi maupun antardaerah. Dalam menghadapi kendala baik internal maupun eksternal, membutuhkan kerja keras dari pemerintah (instansi terkait, dinas koperasi/departemen teknis, dan sebagainya) terlebih dari internal koperasi sendiri harus berusaha dengan keras mengatasi kendala tersebut.

Peluang Koperasi

Koperasi dalam kegiatan usahanya di masa mendatang diharapkan mampu memanfaatkan peluang usaha baru. Berikut ini peluang usaha yang diharapkan.

1) Adanya UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan peluang bagi koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang agar menjadi lebih kuat dan mandiri. (Lihat pada lampiran buku ini tentang UU Perkoperasian).

2) Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi menciptakan peluang bagi berkembangnya usaha koperasi di masa depan.

3) Terbukanya perekonomian dunia memberikan peluang bagi koperasi, yaitu makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi koperasi dan makin terbukanya perekonomian kesempatan kerja sama internasional antara gerakan koperasi di berbagai bidang.

4) Adanya perubahan struktur perekonomian nasional dari sektor pertanian ke sektor industri dan jasa menciptakan peluang usaha terutama bidang agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri, dan sebagainya.

Koperasi Sekolah

Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah merupakan wadah kegiatan ekonomi siswa di sekolah.

Gambar 3.11 Koperasi sekolah merupakan wadah kegiatan ekonomi siswa di sekolah.

Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan  sekolah-sekolah yang sederajat dengannya. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SKPT/Men/1974, tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Pendirian koperasi sekolah berbeda dengan jenis koperasi lainnya. Pendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum. Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya belum dewasa. Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum. Untuk membedakan koperasi sekolah dengan koperasi-koperasi yang lain, berikut ini ciri khas koperasi sekolah.

a. Tidak berbadan hukum namun diakui sebagai koperasi.

b. Anggotanya terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, atau sekolah sederajat dengannya.

c. Jangka waktu keanggotaan terbatas selama anggotanya tersebut menjadi siswa sekolah yang bersangkutan.

d. Diselenggarakan pada waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Tujuan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah sebagai wadah kegiatan ekonomi siswa diharapkan mampu memajukan kesejahteraan siswa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dalam menjalankan usahanya terutama untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya. Berikut ini tujuan didirikannya koperasi sekolah.

a. Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan di antara para murid.

b. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan siswa.

c. Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.

d. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat.

e. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi sekolah.

f. Menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.

g. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah.

h. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

Berkaitan dengan tujuan-tujuan di atas, maka kegiatan koperasi sekolah berikut ini.

a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota koperasi sekolah untuk menyimpan dan menabung secara teratur.

b. Menambah pengetahuan koperasi.

c. Mengusahakan alat-alat tulis dan buku-buku pelajaran.

d. Mengusahakan pakaian seragam.

e. Mengusahakan simpan pinjam.

f. Mengusahakan kebutuhan sehari-hari para siswa.

Peranan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah dikelola oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru bidang studi ekonomi. Keberadaan koperasi sekolah tentunya memiliki peranan penting bagi masyarakat sekolah yang bersangkutan, terutama bagi siswa. Berikut ini beberapa peran dari koperasi sekolah.

a. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan siswa.

b. Mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada siswa.

c. Sebagai tempat memperdalam pengetahuan berkoperasi.

d. Sebagai tempat untuk melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik pembukuan atau akuntansi, praktik administrasi, praktik tata niaga, dan lain-lain.

e. Memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat tulis menulis, baju, seragam, makanan, dan sebagainya.

Perangkat Koperasi

Seperti halnya dengan koperasi yang lain, koperasi sekolah juga memiliki perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

  • Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi di dalam koperasi sekolah. Rapat anggota diadakan paling sedikit setahun sekali. Di dalam rapat anggota ditetapkan hal-hal berikut ini.

1) Anggaran dasar.

2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.

3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas.

4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.

5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

6) Pembagian sisa hasil usaha.

7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

  • Pengurus

Pengurus koperasi sekolah merupakan pemegang kepercayaan yang diberikan para anggota, sehingga pengurus harus bertanggung jawab kepada anggota. Untuk menjadi pengurus koperasi ada syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu mengetahui kewajiban dan tanggung jawab sebagai pengurus. Adapun pengurus koperasi sekolah, terdiri atas:

1) para siswa anggota koperasi sekolah,

2) kepala sekolah dapat menunjuk beberapa guru untuk ikut serta menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 7 dari jumlah anggota pengurus yang dipilih oleh para anggota.

Berikut ini tugas pengurus koperasi sekolah.

1) Mengelola usaha koperasi.

2) Menyelenggarakan rapat anggota.

3) Mengajukan rancangan/rencana kerja kepada rapat anggota.

4) Mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi kepada rapat anggota.

5) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban koperasi kepada rapat anggota.

  • Pengawas
Pengurus koperasi sekolah terdiri atas siswa dan guru.

Gambar 3.12 Pengurus koperasi sekolah terdiri atas siswa dan guru.

Pengawas pada koperasi sekolah dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat anggota. Pengawas koperasi sekolah dapat ditunjuk dari kalangan guru ataupun pihak-pihak lain yang bersedia menjalankan perannya. Tugas dan wewenang serta tanggung jawab pengawas sama dengan pengawas koperasi pada umumnya.

Berikut ini tugas pengawas koperasi sekolah.

1) Mengawasi usaha pengelolaan koperasi sekolah.

2) Menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada rapat anggota.

Berikut ini kekhususan pengawas.

1) Apabila tidak mungkin dipilih pengawas yang berasal dari anggota koperasi sekolah, baik seluruhnya maupun sebagian, maka dengan persetujuan kepala sekolah dapat diangkat seorang guru sebagai badan pemeriksa.

2) Pengawas yang berasal dari guru atau pengajar melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan organisasi, dan keuangan koperasi sekolah.

3) Guru sebagai pemeriksa bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan rapat anggota.

Modal Koperasi Sekolah

Modal Sendiri

Seperti halnya koperasi secara umum, koperasi sekolah juga mempunyai modal sendiri. Berikut ini modal dalam koperasi sekolah.

1) Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dibayar pada saat siswa mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi sekolah.

2) Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayar oleh anggota koperasi sekolah secara periodik dan teratur dengan jumlah yang sama untuk semua anggota.

3) Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang dibayar oleh anggota koperasi sekolah, dimana besarnya simpanan tidak ditentukan, tergantung kepada anggota. Simpanan ini sifatnya tidak wajib.

4) Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi sekolah bila diperlukan.

Modal Pinjaman

Modal pinjaman berasal dari luar anggota yang terdiri atas:

1) bantuan dari komite sekolah,

2) bantuan dari instansi pemerintah misalnya Dinas Koperasi dan PKM,

3) hibah atau pemberian bantuan secara cuma-cuma dari pihak lain,

4) pinjaman dari koperasi sekolah yang lain, dan

5) sumber-sumber yang sah dan tidak mengikat.

Keanggotaan Koperasi Sekolah

Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa-siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka di sini dibatasi hanya pada siswa-siswa dari sekolah yang mendirikan koperasi tersebut.

Syarat-Syarat Menjadi Anggota Koperasi Sekolah

Berikut ini syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi sekolah.

1) Siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan.

2) Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan.

3) Setiap anggota wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Sekolah

Berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah apabila seperti berikut ini.

1) Siswa meninggal dunia.

2) Siswa pindah sekolah.

3) Berhenti sekolah karena tamat, lulus, atau alasan lain.

4) Ketentuan lain yang termuat dalam anggaran dasar, misalnya tidak melaksanakan kewajiban atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.

Hak Anggota Koperasi Sekolah

Berikut ini hak yang harus didapatkan anggota koperasi sekolah.

1) Menghadiri dan menyatakan pendapat atau memberikan suara dalam rapat anggota.

2) Memilih dan dipilih untuk menjadi anggota pengurus atau pengawas.

3) Mengemukakan saran-saran atau pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota.

4) Memperoleh pelayanan yang sama antara sesama anggota.

5) Mendapatkan informasi mengenai perkembangan koperasi.

6) Memperoleh dana dan menikmati SHU.

Kewajiban Anggota Koperasi Sekolah

Anggota koperasi sekolah mempunyai kewajiban seperti berikut ini.

1) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.

2) Ikut aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.

3) Mengembangkan dan memelihara koperasi sekolah.

Jenis dan Usaha Koperasi Sekolah

Kegiatan usaha koperasi sekolah di tiap-tiap sekolah dapat berbeda, hal ini dikarenakan lingkungan sekolah dan kebutuhan para anggotanya ada yang berbeda. Misalnya koperasi sekolah di SD kegiatan usahanya akan berbeda dengan koperasi sekolah di SMK. Namun pada umumnya kegiatan usaha koperasi sekolah seperti berikut ini.

Pertokoan

Toko koperasi sekolah biasanya menyediakan alat tulis, bukubuku pelajaran, kertas, buku gambar, dan lain-lain.

Kantin atau Kafetaria

Kantin atau kafetaria biasanya menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman.

Pada jam istirahat para siswa makan dan minum di kantin sekolah.

Gambar 3.13 Pada jam istirahat para siswa makan dan minum di kantin sekolah.

Simpan Pinjam

Usaha simpan pinjam dimaksudkan untuk melayani penyimpanan dan pengembalian uang secara cepat dan sederhana. Usaha tersebut dapat mendidik siswa untuk menabung.

Jasa

Jenis usaha jasa dalam koperasi sekolah dapat dilakukan dengan membuka usaha fotokopi, pengetikan, penjilidan makalah, dan sebagainya. Untuk sekolah-sekolah kejuruan dapat pula membuka usaha jasa sesuai dengan bidang keahlian para siswa, misalnya SMK bidang teknologi dan industri dapat membuka bengkel sepeda motor atau mobil. SMK dapat membuka salon atau juga tailor.

Pendirian Koperasi Sekolah

Cara untuk mendirikan koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Berikut ini langkah-langkah pendirian koperasi sekolah.

  • Tahap Persiapan

Dalam tahap persiapan yang dilakukan adalah membentuk panitia pendirian koperasi sekolah oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Panitia tersebut dipilih dari siswa yang didampingi oleh guru pembimbing. Berikut ini tugas panitia pembentukan koperasi sekolah.

1) Mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

2) Menentukan waktu dan acara.

3) Membuat undangan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan panitia sebagai berikut.

1) Panitia pendiri terdiri atas tiga orang siswa dan dua orang guru.

2) Panitia pendiri yang berasal dari siswa dapat dipersiapkan menjadi pengurus.

3) Mempersiapkan konsep anggaran dasar sesuai dengan pedoman yang sudah dipersiapkan.

4) Rapat pembentukan cukup dihadiri dari perwakilanperwakilan dari tiap kelas.

5) Meminta petunjuk teknis pelaksanaan rapat pembentukan ke Dinas Koperasi oleh PKM di daerah setempat.

  • Tahap Pelaksanaan

Setelah panitia dibentuk maka tahap selanjutnya adalah menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah yang dihadiri oleh panitia pendiri, siswasiswa, kepala sekolah, guru-guru, pejabat dari Dinas Koperasi dan PKM, pejabat dari Depdiknas, dan pengurus komite sekolah. Pelaksanaan rapat pembentukan berisi tentang:

1) penjelasan panitia pendiri,

2) membahas dan mengesahkan anggaran dasar,

3) membuat akta pendirian,

4) menyusun pengurus dan pengawas, serta

5) menetapkan nama dan alamat koperasi sekolah.

  • Tahap Pengesahan

Apabila dalam rapat pembentukan, pengurus sudah terbentuk maka pengurus tersebut harus membuat surat permohonan pengakuan kepada Kepala Dinas Koperasi dan PKM kabupaten/kota setempat dengan dilampiri:

1) akta pendirian,

2) berita acara pendirian koperasi sekolah,

3) daftar hadir peserta rapat pembentukan,

4) neraca awal, dan

5) daftar susunan pengurus dan pengawas.

Setelah diterimanya surat permohonan pengakuan tersebut, maka Kantor Dinas Koperasi dan PKM setempat akan memberikan surat tanda terima dokumen tersebut beserta nomor dan tanggalnya. Tanggal tersebut mempunyai arti penting, sebab 6 bulan setelah tanggal tersebut koperasi sekolah harus sudah diakui. Kemudian pihak Dinas Koperasi melakukan peninjauan ke tempat koperasi tersebut.

Apabila sudah memenuhi syarat, maka Departemen Koperasi akan memberikan pengesahan atas berdirinya koperasi sekolah tersebut. Dengan demikian, koperasi sekolah tersebut telah resmi didirikan.

Pembinaan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah sebagai wadah pendidikan perkoperasian dan sekaligus sebagai kegiatan ekonomi dari, oleh, dan untuk siswa, maka keberadaannya perlu dikembangkan. Untuk itu perlu peranan dari beberapa pihak, antara lain:

  • Kepala Sekolah

Berikut ini beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah.

1) Menciptakan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan koperasi sekolah.

2) Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi sekolah.

3) Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya koperasi sekolah.

  • Pejabat dari Kantor Dinas Koperasi dan PKM
Seorang guru pembimbing terutama guru pelajaran ekonomi sangat bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan perkoperasian di sekolah.

Gambar 3.14 Seorang guru pembimbing terutama guru pelajaran ekonomi sangat bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan perkoperasian di sekolah.

Dalam upaya pembinaan koperasi sekolah, pejabat koperasi daerah setempat dapat berperan seperti berikut ini.

1) Menetapkan kebijaksanaan dalam memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan pemberian fasilitas terhadap koperasi sekolah.

2) Memberi kemudahan dalam pengadaan alat-alat sekolah dan fasilitas lainnya.

3) Memberikan kemudahan dan membantu dalam masalah permodalan

  • Guru Pembimbing

Berikut ini peran guru pembimbing dalam pengembangan koperasi sekolah antara lain: 1) Mengarahkan kegiatan koperasi sekolah sesuai dengan tujuannya. 2) Memberikan langkah-langkah praktis dalam menjalankan koperasi sekolah. 3) Memberikan saran-saran praktis, nasihat, dan bantuan konsultasi atas masalah-masalah yang dihadapi koperasi sekolah. 4) Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi sekolah.

Pembubaran Koperasi

Pembubaran koperasi dapat dibubarkan dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM kabupaten/kotamadya daerah setempat dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini.

a. Koperasi sekolah mengalami kerugian terus menerus.

b. Terdapat kesalahan dalam pengelolaan.

c. Ditutup oleh pemerintah karena bertentangan dengan ketertiban umum dan undang-undang.

d. Sekolah yang bersangkutan ditutup atau pindah lokasi.

Manfaat Koperasi Sekolah

Beberapa manfaat yang diperoleh dari pendirian koperasi sekolah.

  • Terpenuhinya Kebutuhan Siswa yang Berkaitan dengan Kegiatan Belajar
Kebutuhan siswa, guru, dan karyawan terpenuhi dengan adanya koperasi sekolah.

Gambar 3.15 Kebutuhan siswa, guru, dan karyawan terpenuhi dengan adanya koperasi sekolah.

Di depan telah dijelaskan bahwa koperasi sekolah menyediakan keperluan siswa seperti alat tulis menulis, seragam sekolah, buku-buku pelajaran, makanan, minuman, dan sebaginya. Dengan demikian keberadaan koperasi sekolah memberikan kemudahan bagi siswa untuk mendapatkan kebutuhan yang mendukung kegiatan belajarnya. Selain itu, siswa juga akan mendapatkan barang tersebut dengan harga yang relatif lebih murah apabila dibandingkan dengan harga-harga yang ada di toko.

  • Menambah Pengetahuan dan Keterampilan Berkoperasi
Dengan adanya koperasi dapat menambah pengetahuan dan keterampilan siswa berkoperasi.

Gambar 3.16 Dengan adanya koperasi dapat menambah pengetahuan dan keterampilan siswa berkoperasi.

Adanya koperasi sekolah akan menuntut siswa untuk menambah pengetahuan dan keterampilan tentang perkoperasian. Hal ini tentunya menjadi nilai tambah bagi siswa, karena siswa akan mengetahui bagaimana cara-cara membuat pembukuan, membuat perencanaan, pengadministrasian, dan sebagainya.

  • Melatih Siswa Gemar Menabung

Pada penjelasan sebelumnya dijelaskan bahwa modal koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Adanya simpanan tersebut secara tidak langsung melatih siswa untuk menabung.

  • Memberi Bekal untuk Dapat Bekerja Saat Mereka Terjun di dalam Masyarakat

Pengetahuan dan keterampilan perkoperasian yang diperoleh siswa di bangku sekolah, diharapkan dapat menjadi bekal ketika kalian telah lulus dari sekolah tersebut. Sehingga ilmu yang diperoleh dapat dikembangkan di masyarakat.

Berikut ini disajikan contoh surat permohonan pengakuan koperasi sekolah, berita acara rapat pembentukan koperasi sekolah, dan akta pendirian koperasi sekolah.

Surat Permohonan Pengakuan Koperasi Sekolah

Surat Permohonan Pengakuan Koperasi Sekolah

Berita Acara Pembentukan Koperasi Sekolah

Berita Acara Pembentukan Koperasi Sekolah

Akta Pendirian Koperasi Sekolah

Akta Pendirian Koperasi Sekolah

Analisisku

Koperasi Pangan Paling Tertinggal

Koperasi yang bidang usahanya berkaitan dengan pertanian tanaman pangan atau koperasi pangan, merupakan jenis koperasi yang paling tertinggal di Jawa tengah. Dibandingkan dengan koperasi simpan pinjam, koperasi perikanan, dan koperasi susu perah, ternyata koperai pangan di Jawa Tengah sama sekali tidak menunjukkan perkembangan sejak tahun 1998. Sebaliknya justru menunjukkan tren penurunan volume asing. Penyebab penurunan itu, antara lain kehidupan petani yang tidak pernah sejahtera akibat kebijakan pertanian yang kurang tepat.

Menurut Kepala Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jateng, Edhy Sutanto mengutarakan, pada tahun 1998 jumlah koperasi simpan pinjam di Jateng berkisar 4.000 unit. Jumlah ini terus meningkat hingga pada saat ini tercatat sekitar 7.000 koperasi simpan pinjam. Perkembangan jumlah koperasi ini disertai pertambahan dana milik koperasi tersebut.

Edhy memperkirakan, saat ini seluruh koperasi simpan pinjam di Jateng mengelola dana sekitar Rp728 miliar. “Jumlah dana yang mereka pinjamkan ke masyarakat juga sangat besar, yaitu sekitar Rp2,1 triliun. Koperasi perikanan atau yang dikenal Koperasi Unit Desa (KUD) Mina, menurut Edhy, juga mengalami perkembangan yang luar biasa. KUD Mina mampu memberikan dana pinjaman bagi nelayan di Jateng saat terjadi musim paceklik.

Bukan itu saja, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Mina kini mengelola tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan memiliki lima pabrik es. Jumlah solar yang dijual SPBU milik Puskud Mina bisa mencapai ribuan liter. Sedangkan balok es yang dijual bisa mencapai ribuan ton.

Menurut Edhy, perkembangan yang lebih fantastis lagi terjadi pada koperasi susu perah di Jateng. Sebanyak 21 koperasi susu perah yang ada kini telah bergabung dengan koperasi susu dari Yogyakarta untuk mendirikan pabrik susu kental manis di Kabupaten Boyolali. Pabrik susu milik Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) ini diperkirakan akan beroperasi tahun depan.

Sebaliknya, koperasi pangan justru menunjukkan tren penurunan sejak reformasi bergulir tahun 1998. Humas Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jateng Bima Kartika mengutarakan, penurunan volume usaha koperasi pangan mulai terjadi saat pemerintah meniadakan kredit yang bersifat program atau bantuan.

“Sekarang kredit pertanian sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar. Koperasi pertanian (pangan) tidak siap menghadapinya, karena mereka selama ini terbiasa mengikuti program pemerintah,” kata Bima.

Akibatnya, hampir semua (578 unit) KUD bidang pertanian yang ada di Jateng mengalami penurunan volume usaha. Menurut Edhy, selain faktor ketidaksiapan manajemen dalam menghadapi mekanisme pasar, penurunan volume usaha juga disebabkan terus terpuruknya kesejahteraan petani.

Koperasi pangan meningkatkan kesejahteraan petani karena kesejahteraan petani sangat dipengaruhi oleh kebijakan pertanian yang dibuat pemerintah pusat.

“Kebijakan harga dasar gabah, misalnya. Pemerintah nyaris tidak pernah menaikkan harga dasar gabah dari tahun ke tahun. Padahal, harga pupuk setiap tahun selalu dinaikkan. Belum lagi kebijakan impor beras. Beras impor yang membanjiri pasar dalam negeri membuat harga gabah petani anjlok. Penerimaan petani tidak sesuai dengan modal yang mereka keluarkan. “Kalau begitu terus, bagaimana petani bisa makmur?”

Sumber: Kompas, 18 Juli 2003.

Berdasarkan artikel di atas, jawablah pertanyaan di bawah ini! Golongkanlah koperasi-koperasi yang ada dalam artikel berdasarkan jenis-jenis koperasi yang telah kalian pelajari! Mengapa koperasi pangan dikatakan paling tertinggal? Menurut kalian apa yang menjadi tantangan, kendala, dan peluang bagi koperasi pangan? Kemukakan pendapatmu untuk memberikan solusi bagi peningkatan koperasi pangan!

Rangkuman

  1. Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi berdasarkan asas kekeluargaan.
  2. Asas koperasi adalah kekeluargaan, sedangkan tujuannya untuk menyejahterakan anggotanya.
  3. Landasan koperasi antara lain: a. landasan idiil: Pancasila b. landasan struktural: UUD 1945 c. landasan mental: kesetiakawanan dan kesadaran pribadi d. landasan operasional: UU No. 25 tahun 1992; AD; ART
  4. Bentuk koperasi terdiri dari 2 yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
  5. Jenis koperasi menurut sifat usahanya terdiri atas: koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha.
  6. Jenis koperasi dilihat dari tingkatannya: koperasi primer, pusat koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi.
  7. Jenis koperasi menurut lapangan usahanya: koperasi ekstraktrif, koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi industri dan kerajinan, koperasi jasa.
  8. Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
  9. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota.
  10. Modal koperasi diperoleh dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah) serta dari modal pinjaman.
  11. Untuk mendirikan koperasi diperlukan langkah-langkah yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan dan pengesahan.
  12. SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak.
  13. Untuk mengembangkan koperasi diperlukan peran pemerintah, peran internal koperasi, kemampuan koperasi dalam menganalisa tantangan, kendala dan peluang usaha. 1
  14. Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas siswa sekolah (siswa SD, SMP, SMA, SMK atau yang sederajat dengan itu).
  15. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan koperasi sekolah antara lain: kantin, toko, simpan pinjam, dan jasa.

Uji Kompetensi

A. Pilihan Ganda

1. Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya koperasi Indonesia seakan-akan memperoleh angin segar karena mempunyai landasan yang kuat yaitu ….

a. GBHNd. UUD 1945 pasal 33 ayat (1)
b. Tap MPRe. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga
c. Pancasila sila 5

2.  Gambar padi dan kapas pada lambang koperasi menunjukkan arti ….

a. persahabatan yang kokoh
b. kepribadian koperasi Indonesia
c. upaya kerja keras yang terus menerus
d. pancasila adalah landasan idiil koperasi
e. kemakmuran rakyat yang diusahakan koperas

3.  Tokoh koperasi yang memelopori berdirinya koperasi sebelum kemerdekaan adalah ….

a. Muh Hattad. Raden Aria Atmadja
b. Ir. Sukarnoe. R. Aria Wiriaatmadja
c. H. Saman Hudi

4. Dalam melakukan kegiatannya koperasi tidak selalu tergantung pada pihak lain. Hal ini sesuai dengan prinsip ….

a. kebersamaand. terbuka dan sukarela
b. kemandiriane. keadilan
c. kekeluargaan

5. Di bawah ini tujuan utama koperasi Indonesia adalah …

a. kesejahteraan anggota dan pengurus
b. memperoleh keuntungan yang besar
c. sebagai wadah persatuan dan kesatuan
d. kesejahteraan masyarakat pada umumnya
e. memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk masyarakat

6.  Selain bersifat terbuka, keanggotaan koperasi bersifat sukarela artinya ….

a. tidak ada paksaan untuk masuk menjadi anggota koperasi
b. mengundurkan diri sebagai anggota harus sesuai ketentuan
c. untuk menjadi anggota koperasi harus seizin rapat anggota
d. bersedia menyerahkan modalnya secara sukarela
e. tidak ada pembatasan atau diskriminasi

7.  Pemegang kekuasaan tertinggi dalam rapat anggota adalah ….

a. pengawasd. dewan koperasi
b. penguruse. anggota koperas
c. manajer

8.  Di bawah ini hal-hal yang dibicarakan dalam rapat anggota, kecuali ….

a. pembagian SHUd. . landasan dan asas koperas
b. pemilihan penguruse. laporan keuangan koperasi
c. pemilihan pengawas

9.  Hak seorang anggota koperasi adalah ….

a. mematuhi AD/ART
b. menerima landasan dan asas koperasi
c. memelihara kebersamaan sesuai asas kekeluargaan
d. mendapat pelayanan yang sama dengan anggota yang lain
e. mengawasi dan meneliti catatan kekayaan koperasi yang bersifat rahasia

10.  Simpanan anggota yang besarnya sama dan dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi disebut ….

a. simpanan pokokd. simpanan sukarela
b. simpanan wajibe. donasi
c. simpanan primer

11.  Berikut ini yang bukan ciri khas koperasi sekolah, yaitu ….

a. anggotanya terdiri atas siswa sekola
b. diselenggarakan di luar waktu belajar
c. jangka waktu keanggotaan terbatas
d. tidak berbadan hukum
e. berbadan hukum

12.  Perhatikan pernyataan di bawah ini.

1) Memperoleh pelayanan yang sama antarsesama anggota.

2) Ikut aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan koperasi.

3) Menyatakan pendapat dalam rapat anggota.

4) Memberikan saran-saran kepada pengurus di luar rapat anggota.

Berdasarkan keterangan di atas, hak anggota koperasi sekolah adalah ….

a. (2)d. . (2) dan (4)
b. (1) dan (2)e. (1), (3), dan (4)
c. (2) dan (3)

13.  Simpanan yang harus dibayar pada saat siswa mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi sekolah disebut ….

a. simpanan sukarelad. dana cadangan
b. simpanan wajibe. hiba
c. simpanan pokok

14.  Di bawah ini peran kepala sekolah pada koperasi sekolah adalah ….

a. memberikan langkah-langkah praktis dalam menjalankan koperasi sekolah
b. bertanggung jawab atas kelancaran jalannya koperasi sekolah
c. memberikan fasilitas terhadap koperasi sekolah
d. mengarahkan kegiatan koperasi sekolah
e. membantu dalam masalah permodalan

15. Koperasi sekolah dapat dibubarkan apabila …

a. sekolah yang bersangkutan ditutup atau pindah lokasi
b. mengalami kerugian terus menerus
c. mengalami surplus pendapata
d. sekolah pindah lokasi
e. terdapat kesalahan pengolahan

B. Soal Uraian

  1. Uraikan secara singkat sejarah koperasi Indonesia!
  2. Sebutkan peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia!
  3. Sebut dan jelaskan bentuk koperasi menurut UU koperasi yang berlaku saat ini!
  4. Bagaimana cara pengambilan keputusan yang dilakukan dalam Rapat Anggota?
  5. Jelaskan dengan singkat cara-cara mendirikan koperasi!